Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Istilah lain yang iden¬tik dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan
kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti
ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika
Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
• Terminius Techicus, Pengertian etika dalam
hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari
masalah perbuatan atau tindakan manusia.
• Manner dan Custom, Membahas etika yang
berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para
filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang
termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality,
including the science of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan
dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct,
recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan
prinsip-prinsip moral seba¬gai individual. (The science of human character in
its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban
(The science of duty)
5. Menurut para ahli maka etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul
Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:
1. Etika adalah niat, apakah perbuatan itu
boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai
akibatnya. .
2. Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana
harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
3. Etika bersifat absolut, artinya tidak
dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah
harus mendapat sanksi.
4. Etika berlakunya, tidak tergantung pada
ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika
adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
• Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang
berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu,
Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang
mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu,
Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara
dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human
nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau
perbuatan manusia.
• Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu
ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
• Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai
suatu studi formal tentang moral.
• Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang
sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah
sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang
profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme
senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional.
Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan
perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme
tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah
ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang
memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu
perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai
rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh
besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion
melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui
berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa,
sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar
kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki
kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam
profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti
darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan
agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan norma yang
ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi
petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin
mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu
menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata
masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan
berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika
terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu
profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah
seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi
yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak
dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif
apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan
profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang
tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga
menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah
perilaku yang baik-baik.
CONTOH KASUS ETIKA
DAN PROFESIONALISME
Internet banking
menjadi salah satu fasilitas yang diberikan oleh beberapa bank kepada para
nasabah. Fasilitasi ini berfungsi untuk memudahkan nasabah dalam melakukan
transaski dimana pun nasabah berada, selama masih terkoneksi dengan internet.
Namun dibalik kemudahan itu semua, ada beberapa pihak yang memanfaatkan
fasilitas ini untuk mencuri data para nasabah untuk keperluan pribadi. Pada
tahun 2001, ada seseorang yang membobol fasilitas internet banking milik bank
BCA yang dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB dan juga berprofesi
menjadi salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven
Haryanto. Berawal dari ide yang pada saat dia salah mengetikan alamat website,
dia langsung membeli domain-domain seharga US$20. Domain-domain tersebut dibuat
semirip mungkin dengan domain milik Klik BCA yang asli (www.klikbca) dan
halamannya pun dibuat mirip. Domain yang dia gunakan dalam melakukan aksinya
adalah wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klikbac.com. Ke
5 (lima) domain tersebut dia buat agar orang tidak sadar bahwa dirinya telah
mengakses website yang salah. Teknik seperti ini biasa disebut dengan phising.
Dengan menggunakan teknik ini, Steven mampu mendapatkan User ID dan Password
dari nasabah yang mengakses dan mencoba memasukan User ID dan Password di
website palsu tersebut. Namun Steven tidak menggunakan User ID dan Password
para nasabah bank BCA untuk mencuri dana para nasabah. Pada akhirnya Steven pun
meminta maaf kepada pihak bank BCA melali berbagai media, baik media masa
ataupun media elektronik. Dan ke 5 (lima) domain miliknya telah diserahkan
kepada pihak bank BCA.
KESIMPULAN
Berdasarkan teori dan
kasus diatas, dalam sebuah teknologi sistem informasi yang paling utama adalah
nilai sebuah informasi yang diberikan. Bagaimana informasi yang diberikan dapat
diterima dengan baik oleh yang membutuhkan informasi. Manusia sebagai pengolah
dan pengguna informasi, harus pintar dalam memilih informasi yang mana yang
baik dan benar. Seperti contoh kasus diatas, pelaku tindak kejahatan (Steven)
telah menyesatkan informasi yang seharusnya diterima oleh nasabah bank tersebut
dengan membeli domain name untuk web palsunya sama dengan domain asli dari bank
tersebut. Sebagai negara yang mulai sadar akan berkembangnya teknologi, menurut
saya seharusnya di negara ini lebih meningkatkan kewaspadaan atas tindak
kejahatan yang bisa merugikan negara.
Referensi
http://keamananjaringandankomputer.wordpress.com/2013/03/22/website-palsu-klik-bca/
http://www.Alhanifiah.wordpress.com/2012/04/02/pengertian-dan-ciri-ciri-profesionalisme-serta-kode-etik-profesi